KPK Pantau Pembenahan Izin Usaha Perkebunan Sawit di Papua Barat

Rabu, 13 Juli 2022 12:51 WITA

Card image

KPK Pantau Pembenahan Izin Usaha Perkebunan Sawit di Papua Barat

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau proses pembenahan tata kelola Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit di Papua Barat. Berdasarkan hasil evaluasi antara KPK dengan instansi pemerintah daerah se-Papua Barat, masih banyak perusahaan sawit yang melanggar izin.

Tercatat, dari total 24 IUP kelapa sawit yang dievaluasi, 16 di antaranya telah dicabut izinnya karena tidak memenuhi syarat legalitas dan melakukan pelanggaran operasional. KPK akan terus mengawal instansi daerah maupun perusahan terkait proses penertiban IUP kelapa sawit di Papua Barat.

"Karena sedari awal, penataan IUP kelapa sawit di Papua Barat dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola dalam rangka mencegah korupsi, mencegah kerugian keuangan negara, serta menjaga kawasan hutan," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria melalui pesan singkatnya, Rabu (13/7/2022).

"Karena Papua Barat telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi. Dan ini, butuh dukungan aktif semua pihak," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat Yakob S Fonataba mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk mencabut izin usaha perusahaan kelapa sawit yang melanggar. Sebab, tak sedikit perusahaan nakal yang memang enggan mengurus proses perizinan.

"Kami merekomendasikan agar perusahaan tersebut dicabut izinnya karena secara eksplisit menyatakan tidak akan melanjutkan proses perolehan izin. Disamping itu, ada juga IUP yang sama sekali belum melakukan pembukaan lahan dan penanaman sawit," ujar Yakob.

Dalam paparannya, Yakob membeberkan ke-16 perusahaan tersebut, yakni PT Internusa Kaya Sejahtera, PT Anugerah Sakti Internusa, PT Persada Utama Agromulia, PT Varia Mitra Andalan, PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, PT Sorong Agrosawitindo.

Kemudian, PT Bintuni Sawit Makmur, PT Menara Wasior, PT Rimbun Sawit Papua, PT Anugerah Papua Investindo Utama, PT Mitra Sylva Lestari, PT HCW Papua Plantation, PT Permata Putera Mandiri, dan PT Pusaka Agro Makmur.  

Pencabutan izin ini sejalan dengan arahan Presiden RI pada 6 Januari 2022. Di mana, izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dan dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan akan dicabut. Untuk Papua Barat, 17 IUP telah dicabut pemerintah pusat dan ini beririsan dengan 11 IUP yang telah dicabut izinnya oleh pemda Papua Barat pada 2021.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya