Kejati Sulsel Limpahkan Tersangka Korupsi Harga Jual Pasir ke Penuntut Umum

Rabu, 14 Juni 2023 23:14 WITA

Card image

Tersangka dan barang bukti kasus korupsi penyimpangan harga jual pasir laut dilimpahkan ke Tim Penuntut Umum, Rabu (14/6/2023). (Foto: Dok. Kejati Sulsel)

Males Baca?

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

"Tim Penuntut Umum dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili," bebernya.


Reporter: Saldi
Editor: Sevianto


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya