KMHDI Minta Ketua KPU RI Dicopot

Selasa, 06 Februari 2024 09:44 WITA

Card image

Ketua Lembaga Demokrasi dan Pemilu KMHDI, I Putu Esa Purwita. (Foto: Istimewa).

Males Baca?

DENPASAR - Ketua Lembaga Demokrasi dan Pemilu Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Putu Esa Purwita angkat suara menyusul dijatuhkannya sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (5/2/2024).

Ia menyayangkan kinerja Hasyim yang dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Dinamika ini akan memunculkan distrust kepada kepemiluan dan Perhelatan Pemilu hari ini di pertanyakan Intergritasnya.

“Saya menyayangkan apa yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, sangat tidak mencerminkan profesionalisme dan hal ini juga membuktikan bahwa integritas perhelatan Pemilu hari ini kami pertanyakan, keseluruhan prosesnya” ujarnya, Senin (5/2/2024).

Esa mendesak DKPP untuk mengambil keputusan tegas tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun karena karena hasyim sudah terbukti mencederai demokrasi.

“Saya meminta agar dalam hal ini DKPP jernih dan fokus sehingga apa yang menjadi putusan benar-benar sesuai dengan persoalan yang ada tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun," sambungnya.

Ia pun mendesak agar Hasyim Asy'ari dicopot sebagai ketua KPU RI. Pasalnya Hasyim Asy’ari sudah tiga kali melanggar kode etik atas berbagai pelanggaran yang dilakukannya.

“Ia terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) bertemu calon peserta Pemilu, Hasnaeni (wanita emas) yang notabennya berasal dari Partai Republik Satu,” kata Esa. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya