KMHDI Minta Ketua KPU RI Dicopot
Selasa, 28 Mei 2024 15:21 WITA

Ketua Lembaga Demokrasi dan Pemilu KMHDI, I Putu Esa Purwita. (Foto: Istimewa).
Males Baca?DENPASAR - Ketua Lembaga Demokrasi dan Pemilu Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), I Putu Esa Purwita angkat suara menyusul dijatuhkannya sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (5/2/2024).
Ia menyayangkan kinerja Hasyim yang dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dinamika ini akan memunculkan distrust kepada kepemiluan dan Perhelatan Pemilu hari ini di pertanyakan Intergritasnya.
“Saya menyayangkan apa yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, sangat tidak mencerminkan profesionalisme dan hal ini juga membuktikan bahwa integritas perhelatan Pemilu hari ini kami pertanyakan, keseluruhan prosesnya” ujarnya, Senin (5/2/2024).
Esa mendesak DKPP untuk mengambil keputusan tegas tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun karena karena hasyim sudah terbukti mencederai demokrasi.
“Saya meminta agar dalam hal ini DKPP jernih dan fokus sehingga apa yang menjadi putusan benar-benar sesuai dengan persoalan yang ada tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun," sambungnya.
Ia pun mendesak agar Hasyim Asy'ari dicopot sebagai ketua KPU RI. Pasalnya Hasyim Asy’ari sudah tiga kali melanggar kode etik atas berbagai pelanggaran yang dilakukannya.
“Ia terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) bertemu calon peserta Pemilu, Hasnaeni (wanita emas) yang notabennya berasal dari Partai Republik Satu,” kata Esa.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar