Dipecat BK DPD, Arya Wedakarna: Kita Banding!

Sabtu, 03 Februari 2024 16:46 WITA

Card image

Senator asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedekarna. (Footo: Ady/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Senator asal Provinsi Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) menanggapi pemecatan dirinya dengan kesiapan melawan putusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"Masih ada upaya hukum, yang pertama akan diajukan banding sesuai dengan tata tertib," ujar Wedakarna dalam unggahan akun media sosialnya, Sabtu (3/2/2024).

Lebih lanjut politisi kelahiran 23 Agustus 1980 itu menyebut akan menyiapkan gugatan secara hukum.

"Kita akan lakukan upaya hukum berupa gugatan baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun ke Pengadilan Negeri, itu perjalanannya masih jauh sehingga AWK bisa menyelesaikan kewajibannya di DPD RI. Jadi saya masih anggota DPD aktif," sambungnya.

Ia menyebut bahwa pemecatan dirinya belum bisa dikatakan sah karena belum atas persetujuan presiden.

"Pemberhentian anggota DPD harus atas izin presiden, jadi tidak bisa karena saya diangkat oleh Presiden Joko Widodo, jadi pemberhentian harus seizin presiden," pungkasnya.

Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan BK DPD RI menyebutkan Arya Wedakarna terbukti bersalah, keputusan pemberhentiannya dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan Made Mangku Pastika.

“Berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS III SE, (MTru) MSi, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” demikian putusan yang dibacakan oleh Mangku Pastika, Jumat (2/2/2024).

Reporter: Dewa 


Komentar

Berita Lainnya