Korsatpel UPPKB Cekik Dituntut 5 Tahun Bui dan Dimiskinkan!

Senin, 05 Februari 2024 17:56 WITA

Card image

Korsatpel UPPKB Cekik Gilimanuk I Made Dwijati Arya Negara. (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk I Made Dwijati Arya Negara, dituntut 5 tahun penjara serta terancam dimiskinkan.

Tuntutan ini dilakukan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin (5/2/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (I Made Dwijati Arya Negara, red) pidana selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera.

Selain menjatuhkan pidana selama 5 tahun JPU dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Heriyanti, juga menjatuhkan hukuman denda dan pemiskinan terhadap terdakwa.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 6 bulan penjara apabila terdakwa tidak bisa membayarkan denda. dan menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar."

 Jika tidak bisa membayar denda tambahan tersebut setelah 1 bulan putusan memperoleh kekuatan tetap, maka harta terdakwa disita oleh Jaksa dan akan dilelang.

"Jika masih belum memenuhi, terdakwa mendapat tambahan hukuman kurungan selama 2,6 tahun penjara," sambung Lee Wisnhu.

Dasar dari tuntutan tersebut karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam pasal 12e jo pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan dalam pasal 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP," tegas Lee Wisnhu.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya