Korban Memaafkan Perbuatan Tersangka, Kejari Badung Hentikan Kasus Pencurian Melalui RJ

Selasa, 29 November 2022 10:31 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghentikan proses hukum lebih lanjut atas kasus pencurian dengan tersangka Kadek Joni Astawa. Penghentian penuntutan perkara ini berdasarkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, Selasa (29/11/2022). (Foto: dok. Kejari Badung)

Males Baca?


 
Dalam pemeriksaan, tersangka beralasan melakukan pencurian dikarenakan butuh biaya berobat anaknya yang terkena luka bakar.

Di satu sisi, tersangka sudah lama tidak bisa bekerja sebagai buruh dikarenakan baru saja sembuh dari sakit patah tulang akibat kecelakaan kerja, ditambah tersangka juga malu untuk meminta uang kepada mertuanya.

"Tersangka malu karena selama ini mertuanya sudah banyak membantu membiayai tersangka dan keluarganya, sehingga atas dasar tersebut tersangka mengambil jalan pintas mencari uang untuk berobat anaknya dengan mencuri," bebernya.
 
Dikatakan, dasar dilakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice lantaran korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan supaya tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah kembali," jelasnya.

Di lokasi yang sama Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menerangkan, Kejari Badung sudah 5 kali melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice.

"Lima perkara tersebut terdiri dari 4 kasus pencurian dan 1 kasus pengancaman," jelasnya.

(Agung Widodo)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya