Korban Memaafkan Perbuatan Tersangka, Kejari Badung Hentikan Kasus Pencurian Melalui RJ

Selasa, 29 November 2022 10:31 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghentikan proses hukum lebih lanjut atas kasus pencurian dengan tersangka Kadek Joni Astawa. Penghentian penuntutan perkara ini berdasarkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, Selasa (29/11/2022). (Foto: dok. Kejari Badung)

Males Baca?


BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghentikan proses hukum lebih lanjut atas kasus pencurian dengan tersangka Kadek Joni Astawa. Penghentian penuntutan perkara ini berdasarkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf menerangkan, dengan dihentikannya perkara ini, tersangka dikembalikan kepada keluarga.

"Untuk selajutnya yang bersangkutan dapat kembali berkumpul dengan keluarga," ucapnya kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Kajari mengatakan, kasus yang menjerat tersangka bermula ketika ia membonceng mertuanya melintas di wilayah Banjar Busana Kelod, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu (24/9/2022).

Pada saat melihat sebuah warung sembako dalam keadaan sepi, timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian.

 
Tersangka kemudian berhenti di depan warung tersebut. Di sana ia masuk dan melihat laci penyimpanan uang dalam keadaan terbuka.

Namun saat ia mengambil uang Rp3 juta dari dalam laci, pemilik warung tiba-tiba datang sehingga membuat tersangka terkejut dan uang yang digenggamannya jatuh.

"Seketika itu juga tersangka meminta maaf kepada korban selaku pemilik warung," tutur Kajari Badung.

{bbseparator}
 
Dalam pemeriksaan, tersangka beralasan melakukan pencurian dikarenakan butuh biaya berobat anaknya yang terkena luka bakar.

Di satu sisi, tersangka sudah lama tidak bisa bekerja sebagai buruh dikarenakan baru saja sembuh dari sakit patah tulang akibat kecelakaan kerja, ditambah tersangka juga malu untuk meminta uang kepada mertuanya.

"Tersangka malu karena selama ini mertuanya sudah banyak membantu membiayai tersangka dan keluarganya, sehingga atas dasar tersebut tersangka mengambil jalan pintas mencari uang untuk berobat anaknya dengan mencuri," bebernya.
 
Dikatakan, dasar dilakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice lantaran korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan supaya tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah kembali," jelasnya.

Di lokasi yang sama Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menerangkan, Kejari Badung sudah 5 kali melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice.

"Lima perkara tersebut terdiri dari 4 kasus pencurian dan 1 kasus pengancaman," jelasnya.

(Agung Widodo)


Komentar

Berita Lainnya