Korupsi Dana TWP AD, Cori Wahyudi Mansyur Said Dituntut Belasan Tahun Penjara

Rabu, 01 Maret 2023 10:23 WITA

Card image

Suasana sidang kasus korupsi dana TWP AD, Selasa (28/2/2023). (Foto: Andre/Kejagung)

Males Baca?

 

JAKARTA - Dua terdakwa korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020 Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan KGS M Mansyur Said dituntut tinggi di persidangan.

Mansyur dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.

Sedangkan Wahyudi dituntut dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.

"Penuntuk juga memerintahkan agar para terdakwa ditahan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (1/3/2023).

Dikatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.

Selain itu, nenetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD.

"Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para terdakwa," kata Sumedana.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya