Korupsi Harga Pasir, 2 Mantan Pejabat Pemkab Takalar Jadi Tersangka

Senin, 08 Mei 2023 21:26 WITA

Card image

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggiring salah satu tersangka, Senin (8/5/2023). (Foto: Putra/mcw)

Males Baca?

Di mana sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh GM yaitu menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.

Padahal sesuai Surat Keputusan Gubernur, nilai pasar atau harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp10 ribu per meter kubik.

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh terdakwa GM, tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh JM, mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.

Akibat penyimpangan ini mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7 miliar lebih.

"Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar," bebernya.


Reporter: Putra
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya