Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Dua Eks Anggota DPR Asal Demokrat Digarap KPK

Kamis, 24 November 2022 06:15 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Berbincang dengan Wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (24/11/2022). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," imbuhnya.

Sayangnya, KPK belum dapat menjelaskan secara terang benderang terkait konstruksi kasus ini. KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK sebelumnya telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah telah divonis bersalah atas kasus suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Emirsyah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dalam putusan di tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315 dolar Singapura subsider dua tahun penjara.

(Satrio)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya