Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Dua Eks Anggota DPR Asal Demokrat Digarap KPK

Kamis, 24 November 2022 06:15 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Berbincang dengan Wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (24/11/2022). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Periode 2010-2015. Kali ini, dugaan korupsi tersebut diusut lewat dua mantan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat. 

Adapun, kedua Politikus Demokrat tersebut yakni, Atte Sugandi dan Azam Azman. Atte Sugandi merupakan Anggota DPR Periode 2009 - 2014. Sedangkan, Azam Azman, Anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019. Keduanya diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama tersebut ," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015. Tersangka baru tersebut merupakan mantan anggota DPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Anggota DPR RI tersebut yakni, Chandra Tirta Wijaya (CTW). Chandra bersama pihak lainnya termasuk korporasi diduga menerima suap Rp100 miliar terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," ujar Ali.

{bbseparator}

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," imbuhnya.

Sayangnya, KPK belum dapat menjelaskan secara terang benderang terkait konstruksi kasus ini. KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK sebelumnya telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah telah divonis bersalah atas kasus suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Emirsyah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dalam putusan di tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315 dolar Singapura subsider dua tahun penjara.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya