Saksi Mahkota Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia

Sabtu, 19 November 2022 03:18 WITA

Card image

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada oleh PT. Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021, Sabtu (19/11/2022). (Foto: Sevianto/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada oleh PT. Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021. 

Agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan saksi mahkota bernama Setijo Awibowo dan Agus Wajudo untuk terdakwa Albert Burhan.

"Ada beberapa keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi mahkota dalam sidang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).

Di hadapan majelis hakim, kedua saksi membenarkan bahwa tim pengadaan pesawat Sub-100 seater dalam rapat Board of Directors (BOD) mendapat arahan dari Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Di mana saat itu agar tim pengadaan hanya menggunakan kriteria ekonomi dalam melakukan pemilihan armada pesawat yang bertujuan untuk memenangkan pesawat Bombardier CRJ-1000.

Namun tanpa ada penetapan dan persetujuan perubahan kriteria dari BOD, kedua saksi selaku tim pengadaan pesawat Sub-100 seater melakukan perubahan 5 kriteria dari yang telah ditetapkan BOD sebelumnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya