Pengacara Lukas Enembe Absen Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 18 November 2022 06:04 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/11/2022), (Foto: Dok. Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Advokat Aloysius Renwarin yang merupakan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe dan seorang Sopir bernama Darwis sebagai saksi pada Kamis (17/11/2022), kemarin.

Namun, keduanya absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya. Sedianya, Aloysius dan Darwis bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Informasi yang kami terima, tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera di kirimkan Tim Penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya