KPK Bakal Tindaklanjuti 91 Aduan Dugaan Korupsi di Kaltim

Jumat, 18 November 2022 05:55 WITA

Card image

Berdasarkan data yang dihimpun hingga September 2022, KPK telah menerima 91 aduan terkait dugaan korupsi di Kalimantan Timur, (Foto: Satro/mcw)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima banyak laporan dugaan korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim). Berdasarkan data yang dihimpun hingga September 2022, KPK telah menerima 91 aduan terkait dugaan korupsi di Kalimantan Timur.

Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Elly Kusumastuti mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti seluruh laporan tersebut. Laporan tersebut akan dipilah mana yang menjadi kewenangan KPK dan instansi penegak hukum lain.

"Hingga September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 91 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur," kata Elly saat menghadiri diskusi rangkaian acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (17/11/2022).

"Dari laporan tersebut Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK akan turut menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengkoordinasikan dengan pihak terkait," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Elly mengajak Pemprov Kaltim untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. "Kami mendukung pencegahan dan mendukung pelayanan publik yang bebas dari korupsi," ujarnya.

Di sisi lain, Elly menjelaskan bahwa Kaltim merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa. Sehingga, diperlukan pengelolaan yang transparan, bersih, dan akuntabel agar potensi ini tidak salah kelola dan justru menyengsarakan masyarakat. 

Kedeputian Korsup KPK, sambung Elly, juga telah melakukan upaya pencegahan korupsi di wilayah Kaltim. Di antaranya, koordinasi dan supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Pemda Penajam Paser Utara.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya