KPK Bakal Tindaklanjuti 91 Aduan Dugaan Korupsi di Kaltim

Jumat, 18 November 2022 05:55 WITA

Card image

Berdasarkan data yang dihimpun hingga September 2022, KPK telah menerima 91 aduan terkait dugaan korupsi di Kalimantan Timur, (Foto: Satro/mcw)

Males Baca?

Hasilnya, tim Korsup berhasil membatalkan penerbitan 113 segel tersebut. Sebab, dalam prosesnya ada paksaan dari Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud yang belakangan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. 

Selain itu, Korsup KPK juga mengidentifikasi potensi empat proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat yang dibangun sejak 2012 - 2015 dengan anggaran tahun jamak yaitu, Jalan simpang menceleu sepanjang 12 KM, Pelabuhan Royoq, Kristian Center, dan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.

"Korsup telah melakukan pendalaman dengan rekomendasi untuk segera dilakukan upaya pemanfaatan dengan terlebih dahulu meminta APH terkait untuk menerbitkan legal opinion proses kelanjutan pembangunan," jelasnya.

Elly menambahkan, tim Korsup KPK bersama BPN dan Kabupaten Kukar juga telah melakukan upaya penertiban dan legalisasi atas 27,6 Ha aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat senilai Rp69 miliaar dan telah terbit HPL untuk Pemda.

Terbaru, beber Elly, tim Korsup KPK mengklaim telah melakukan optimalisasi penerimaan pemda dan negara dari sektor perniagaan sarang burung walet. Dari data yang dihimpun, terdapat potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp577 miliar didapatkan dari selisih penerimaan pajak SBW Kaltim tahun 2020 senilai Rp12,8 miliat dan volume ekspor 1.155 Ton dengan asumsi rata-rata Rp5 Juta/kg.

"Kami membutuhkan dukungan. Tanpa laporan dan informasi dari teman-teman sekalian kami akan sulit mendapatkan update informasi. Jika ada, laporkan saja datanya dan kami akan koordinasikan," pungkasnya.

(Satrio)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya