Saksi Mahkota Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia

Sabtu, 19 November 2022 03:18 WITA

Card image

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada oleh PT. Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021, Sabtu (19/11/2022). (Foto: Sevianto/mcw)

Males Baca?

"Oleh tim pengadaan kemudian dirubah menjadi hanya menggunakan kriteria ekonomi dalam pemilihan pesawat," tuturnya.

Hingga akhirnya pada rapat ke-4 BOD, tim pengadaan mengusulkan Bombardier CRJ-1000 sebagai pemenang pada pemilihan pesawat Sub-100 seater, dan diputuskan oleh Emirsyah Satar untuk memilih membeli pesawat Bombardier CRJ-1000 daripada Embraer.

Kedua saksi sebagai anggota tim pengadaan pesawat turbo propeller ATR 72-600 diminta untuk menandatangani semua dokumen administrasi pengadaan pesawat setelah pengadaan selesai dilakukan.

Sehingga saksi sebagai anggota tim pengadaan tidak pernah mengikuti proses pengadaan tersebut. 

Tak hanya itu, pengadaan pesawat turbo propeller ATR 72-600 pada 2012 telah dilakukan sebelum kegiatan masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Citilink Indonesia pada 2012.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 November 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa," tutur Ketut Sumedana.

(Sevianto)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya