Korupsi Tagihan Listrik, Mertua dan Menantu Jadi Tersangka

Selasa, 11 Juli 2023 14:05 WITA

Card image

Dua tersangka dugaan korupsi dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN, saat digiring petugas, Selasa (11/7/2023). (Foto: Dok.Puspenkum)

Males Baca?

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sumedana mengatakan, sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 13 saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kedua tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 10 Juli 2023 selama 20 hari kedepan," tutur Sumedana.


Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya