KPK Ajak Masyarakat Ikuti Lelang Barang Gratifikasi

Jumat, 16 Juni 2023 20:08 WITA

Card image

Beberapa barang rampasan negara dari laporan gratifikasi. (Foto: Dok.KPK)

Males Baca?

 

JAKARTA - Sejumlah barang rampasan negara dari laporan gratifikasi akan dilakukan lelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang dilakukan melalui closed bidding e-auction Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti lelang yang akan dilangsungkan pada 21 Juni 2023 tepat pukul 10.15 WIB.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pelaksaaan lelang dijalankan sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di mana tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

"Sehingga masyarakat wajib melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu melalui lelang.go.id dan penawaran sebelum tanggal proses lelang," terangnya, Jumat (16/6/2023).

Ia menjelaskan, ada 45 barang rampasan negara seperti dompet bermerk, stik golf, kain batik, jam tangan, power bank, jaket, tas, voucher, hingga sepatu, yang akan diperjualbelikan kepada pihak yang memberikan penawaran tertinggi. Range harganya dimulai dari Rp57.000 - Rp9.381.000. 

Dengan pelibatan masyarakat secara luas dalam proses lelang, KPK berharap barang-barang rampasan negara ini dapat dijual dengan harga optimal. Di mana hasilnya akan disetorkan ke kas negara. 

"Partisipasi masyarakat ini juga menjadi bagian upaya bersama dalam memerangi korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," bebernya.

Ali memaparan syarat-syarat lelang yang harus dipenuhi calon peserta. Yakni calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun melalui lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya