Kejati Sulsel Limpahkan Tersangka Korupsi Harga Jual Pasir ke Penuntut Umum

Selasa, 28 Mei 2024 15:19 WITA

Card image

Tersangka dan barang bukti kasus korupsi penyimpangan harga jual pasir laut dilimpahkan ke Tim Penuntut Umum, Rabu (14/6/2023). (Foto: Dok. Kejati Sulsel)

Males Baca?

 

MAKASSAR  - Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi penyimpangan harga jual pasir laut ke Tim Penuntut Umum.

Tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum yakni Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Takalar.

Yang juga sekaligus mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar, 2018-2020 berinisial J.

Tersangka kedua yakni H, mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020.

"Pelaksanaan penyerahaan tersangka dan barang bukti berlangsung hari ini bertempat di Lapas Klas 1A Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Rabu (14/6/2023).

Ia memaparkan, perbuatan kedua tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp7.061.343.713.

Perbuatan tersangka J dan tersangka H sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya