Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana PDAM Kota Makassar

Selasa, 28 Mei 2024 15:19 WITA

Card image

Tersangka Korupsi Dana PDAM Kota Makassar saat Digiring Petugas, Selasa (13/6/2023). (Foto: Andrie/Puspenkum)

Males Baca?

 

MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tersangka dugaan korupsi dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi, 2017-2019.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HA, Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019, kemudian TP Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk laba 2018.

Serta AA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019.

"Ke tiga tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan Soetarmi, Selasa (13/6/2023).

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan. 

Disaat masih mengalami rugi kumulatif yang kemudian digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017-2019 sebesar Rp19.194.992.107,60. 

Yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara cq. PDAM Kota Makassar.

Ia memaparkan, pada tahun 2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.

Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar Kepada Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya