KPK Antisipasi Tindak Pidana Pencucian Uang Berbasis Aset Virtual

Kamis, 29 Desember 2022 03:18 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, (Foto: dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengantisipasi modus baru koruptor dalam menyembunyikan ataupun mengalihkan hasil kejahatannya. Salah satu yang diantisipasi KPK, potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berbasis aset virtual seperti kripto dan non-fungible token (NFT).

Demikian diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal modus baru TPPU para koruptor. PPATK menemukan modus pencucian uang para koruptor ke pasar saham dan valuta asing. Menurut Ali, modus baru pencucian uang yang perlu diantisipasi kedepannya yakni di aset virtual.

"Kita memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum tetapi aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/12/2022).

"Oleh karenanya, fenomena ini pun harus diantispasi dan dimitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang," tambahnya.

KPK juga telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, hingga penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk mengantisipasi pencucian uang berbasis aset virtual. Di mana, pelatihan tersebut juga melibatkan unsur Kepolisian hingga Kejaksaan.

"Hal ini, sebagai komitmen bersama para APH (Aparatur Penegak Hukum) di Indonesia merespon perkembangan modus korupsi yang semakin canggih," kata Ali.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya