KPK Bantah Ada Muatan Politik dalam Penanganan Perkara Formula E

Senin, 03 Oktober 2022 08:40 WITA

Card image

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, (Foto: ist)

Males Baca?

Namun demikian lanjutnya, setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti. Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E.

"Padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," bebernya.

KPK juga sangat menyayangkan proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi. 

Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan, dan Majelis Hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara.

Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan TPK sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku. 

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum," tegasnya. (aw)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya