KPK Bantah Ada Muatan Politik dalam Penanganan Perkara Formula E

Senin, 03 Oktober 2022 08:40 WITA

Card image

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, (Foto: ist)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta masih terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari pengaduan tersebut, pihaknya melakukan telaah dan analisis awal.

"Hal ini untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur UU atau tidak," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (3/10/2022).

KPK dikatakan masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan, salah satunya juga telah memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai keterangannya. 

Dijelaskan, dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," terangnya.

Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja.

{bbseparator}

Namun demikian lanjutnya, setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti. Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E.

"Padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," bebernya.

KPK juga sangat menyayangkan proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi. 

Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan, dan Majelis Hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara.

Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan TPK sesuai tugas, kewenangan, dan UU yang berlaku. 

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum," tegasnya. (aw)


Komentar

Berita Lainnya