KPK Bantah Kriminalisasi Lukas Enembe, Pastikan Murni Penegakan Hukum

Senin, 19 September 2022 15:14 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri, (Foto: Dok KPK)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan telah mengkriminalisasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe, dipastikan KPK, murni penegakan hukum.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/9/2022).

Ali mengakui bahwa KPK sedang melakukan proses penyidikan perkara di Provinsi Papua. Ditegaskan Ali, proses penyidikan perkara yang menjerat Lukas Enembe tersebut telah memenuhi dua alat bukti.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," ungkap Ali.

"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," sambungnya.

KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Sayangnya, Lukas tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut.

Padahal, dipastikan Ali, KPK telah mengirimkan surat panggilan terhadap Lukas, pada 7 September 2022. KPK berencana menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Lukas. Lukas diminta untuk kooperatif.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya


Bendesa Berawa Segera Disidangkan