KPK Panggil Ulang Gubernur Papua Lukas Enembe Sebagai Tersangka

Rabu, 14 September 2022 21:28 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat gelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/9/2022). (Foto: Screenshot Youtube KPK)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap atau menerima gratifikasi. 

"Bahwa benar KPK telah menetapkan LE sebagai tersangka dan proses penyidikan sedang berjalan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/9/2022).

Alex mengatakan, KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, setelah panggilan sebelumnya belum dipenuhi dengan alasan sakit. 

"Kami akan memanggil kembali yang bersangkutan. Ketika dipanggil menyatakan sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan, kita akan panggil lagi," ujarnya.

KPK meyakini telah terjadi sebuah peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka. Dugaan pidana itu diperoleh dari alat bukti antaralain berupa dokumen hingga pemeriksaan saksi-saksi.

"Sehingga kami meyakini bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana yang diduga pelakunya adalah tersangka (LE) yang sudah kami tetapkan," kata Alex.

Alex menyebut, KPK antaralain menemukan adanya transaksi dugaan suap melalui rekening Gubernur Lukas Enembe yang kini telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Informasi salah satu dari PPTK sehingga kami bisa melakukan penindakan. Bahwa suap itu diberikan lewat transfer, itu ketahuan sekali lewat informasi dari PPATK," ucapnya.

Dengan demikian, Alex menampik upaya kriminalisasi terhadap Lukas Enembe sebagaimana disuarakan simpatisan Gubernur Papua dua periode itu di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9/2022) lalu.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya