Usai Dicegah ke Luar Negeri, Kini Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir PPATK

Selasa, 13 September 2022 12:15 WITA

Card image

Gubernur Papua Lukas Enembe, (Foto: seputarpapua)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), beberapa waktu lalu. Sebab diduga, ada transaksi yang mencurigakan dalam rekening Lukas Enembe.

"Iya sudah beberapa waktu lalu (diblokir). Karena ada proses analisis di kami dan transaksi tidak sesuai profile yang bersangkutan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Pemblokiran rekening Lukas Enembe diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, Ivan enggan membeberkan berapa jumlah nominal uang yang diblokir di rekening Lukas.

Sebelumnya, Lukas Enembe telah lebih dulu dicegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe merupakan permintaan dari KPK.

Lukas dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri masih enggan merespons ihwal pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK berkaitan dengan kasus apa Lukas dicegah ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Politikus Demokrat tersebut dikabarkan ditetapkan tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. (ads)


Komentar

Berita Lainnya