KPK Panggil Ulang Gubernur Papua Lukas Enembe Sebagai Tersangka

Rabu, 14 September 2022 21:28 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat gelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/9/2022). (Foto: Screenshot Youtube KPK)

Males Baca?

"Saya sampaikan kepada masyarakat Papua dan pegiat antikorupsi bahwa KPK tidak pernah mengkriminalisasi seseorang atau pejabat. Kami melakukan penegakan hukum tentu berdasarkan kecukupan alat bukti," tandasnya.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengingatkan para tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik. KPK, sebut dia, menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Karena semua pihak bersamaan kedudukannya di muka hukum," kata Maryati.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyebut KPK terlalu prematur menetapkan kliennya itu sebagai tersangka.

"Kenapa saya katakan prematur, karena bapak Gubernur Lukas Enembe sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy di Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurut Roy, penetapan tersangka ini telah bertentangan dengan KUHAP yang mensyaratkan kecukupan alat bukti dan seharusnya lebih dulu didengar keterangannya.

"Dengan demikian, penetapan tersangka bapak gubernur cacat prosedural, cacat formil. Itu menjadi catatan kami, sehingga kami berpandangan ada apa ini," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan lembaga antirasuah mengapa terlalu terburu-buru menetapkan seorang pejabat sebagai tersangka yang kondisi kesehatannya sedang tidak memungkinkan.

"Apakah karena mereka tahu kalau bapak (gubernur) akan pergi berobat ke luar negeri," kata Roy. (sev)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya