KPK Berpeluang Kembali Panggil Menhub Budi Karya di Kasus Proyek Jalur Kereta
Senin, 27 Mei 2024 08:58 WITA
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil kembali Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Budi Karya berpeluang dimintai kembali keterangannya untuk dua tersangka baru dalam kasus ini. Kendati demikian, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum dapat memastikan kapan Budi Karya bakal dipanggil kembali dalam kasus ini. Namun, ia berjanji bakal transparan jika ada pemanggilan terhadap Menhub.
"Ya nanti kita lihat saja, setiap ada panggilan saksi pasti kami publikasikan, sebagai bentuk keterbukaan KPK kalau sudah ada jadwalnya pasti kami publikasikan," kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/2/2024).
Ali mengakui terdapat banyak pihak yang terlibat dalam kasus DJKA Kemenhub, termasuk belasan politikus dari berbagai partai politik. Keterlibatan para pihak tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan serta tertuang dalam surat tuntutan dan putusan pengadilan. Dari fakta-fakta hukum tersebut, KPK terus mengembangkan kasus suap di DJKA Kemenhub.
"Secara keseluruhan, kami sedang kembangkan lebih lanjut putusan-putusan dari pengadilan tipikor itu untuk dianalisis apakah ada keterlibatan pihak lain, siapa pun," kata Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus suap DJKA. Keduanya berasal dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kemenhub. Ali memastikan KPK tidak ragu menjerat pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Kalau kemudian sepanjang alat buktinya cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka, pasti akan kami lakukan. Di situ poin pentingnya, basisnya adalah kecukupan alat bukti," tegasnya.
Menhub Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto telah diperiksa KPK pada 26 Juli 2023 lalu. Saat itu, KPK mencecar Budi Karya mengenai mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA, serta didalami soal bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.
Namun, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 3 Agustus 2023 terungkap adanya kontraktor yang dititipkan Menhub Budi Karya. Hal itu diungkapkan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi.
Harno Trimadi menyebut arahan mengenai kontraktor titipan disampaikan langsung oleh Menhub Budi Karya. Harno menyebut terdapat kontraktor titipan untuk proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam empat paket.
Reporter: Satrio
Komentar