Mantan Kepala LPD Bugbug Karangasem Didakwa Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar

Selasa, 20 Februari 2024 16:30 WITA

Card image

Ilustrasi Foto:Istimewa

Males Baca?

DENPASAR - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bugbug Karangasem, I Nengah Sudirta, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sudirta didakwa melakukan penempatan dana LPD Desa Bugbug di LPD Rendang dalam bentuk deposito senilai Rp 4,5 miliar. Jaksa Gusti Putu Rahadhyaksa mengatakan bahwa Sudirta tidak mengedepankan asas kehati-hatian dalam melakukan penempatan dana tersebut.

"Akibatnya, saat LPD Rendang mengalami masalah, dana LPD Bugbug tidak bisa dipergunakan," ujar Rahadhyaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (20/2/2024).

Di depan sidang Majelis Hakim yang diketuai oleh I Wayan Suarta dan hakim I Wayan Yasa dan Iman Santoso tersebut, Sudirta didakwa melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri senilai Rp 267 juta dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan LPD Bugbug senilai Rp 4,5 miliar.

Atas perbuatannya, Sudirta didakwa dengan pasal berlapis tentang Tipikor, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 2 ayat (1) jo pasal Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, dan Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 Februari 2024.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya