KPK dan OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan

Selasa, 09 Agustus 2022 16:08 WITA

Card image

Ketua KPK Firli BahurI menerima audiensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka membahas dan memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi di industri jasa keuangan. Audiensi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin, (8/8/2022).

Males Baca?

Imbuhnya, jasa keuangan juga rentan digunakan sebagai tempat menyimpan hasil kejahatan korupsi. Sehingga perlu kehati-hatian dalam menjalankan operasional usaha perbankan agar jasanya tidak dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.

“Kami berharap OJK bukan hanya mengatur industri keuangan agar tertib, adil, tapi juga jasa keuangan jangan dijadikan alat korupsi, dengan prinsip kerahasiaan bank, maupun prinsip lain, yang oleh pihak tidak beritikad baik justru dimanfaatkan sebagai instrumen melakukan korupsi,” ujar Ghufron.

Kerentanan memanfaatkan jasa keuangan sebagai sarana korupsi tersebut juga ditambah dengan perkembangan digitalisasi perbankan. Sebagai contoh, Ghufron menjelaskan praktik transfer dana secara digital tanpa menyebut nama pengirim. “Jangan sampai jasa perbankan tersebut digunakan oleh pihak yang tidak beritikad baik untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ghufron.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyambut baik rekomendasi KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi di industri jasa keuangan. Ke depan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, sebagai langkah konkret mewujudkan tata kelola jasa keuangan yang bebas dari korupsi.

"Koordinasi dan kerja sama ini untuk meningkatkan langkah dan juga perbaikan baik di dalam internal OJK maupun keseluruhan ekosistem dan industri sektor jasa keuangan, sehingga semakin berintegritas, good governance, dan bebas dari korupsi,” ujar Mahendra.

Menyambung hal tersebut, Dian Ediana Rae juga menyebut integritas merupakan titik sentral dalam industri jasa keuangan. “Kalau melihat berbagai contoh negara lainnya, jika integritasnya kuat maka pertumbuhan ekonominya lebih cepat dan sustain. Kemudian melihat berbagai risiko sistem keuangan, ancaman terbesar adalah dari tindak pidana ekonomi, termasuk korupsi,” ujar Dian.

Oleh karena itu, pihaknya akan fokus pada upaya pencegahan, untuk meminimalisir risiko gangguan sistem keuangan. Dalam hal ini, butuh peran KPK dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.

“Kami fokus pada upaya-upaya preventif. Karena kami melihat adanya gangguan integritas sistem keuangan berbahaya bagi kelangsungan ekonomi nasional. Sehingga kami perlu berkoordinasi dengan KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi,” ujar Dian. (*)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya