KPK Eksekusi Mantan Dirjen Kemendagri ke Lapas Para Koruptor

Kamis, 27 Oktober 2022 00:30 WITA

Card image

Mantan Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto (Tengah) Mengenakan Rompi Tahanan KPK saat Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis, (27/10/2022) Foto: satrio/mcwnews.

Males Baca?

Berdasarkan putusan hakim, jika Ardian tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara. Jika harta bendanya tak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

Ardian dinyatakan terbukti bersalah menerima suap bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar dan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp2,4 miliar.

Hakim menyatakan bahwa uang itu untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur. Dalam perkara ini, Ardian terbukti menerima suap 131.000 dolar Singapura.

Uang suap itu diberikan oleh Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur serta seorang pengusaha, LM Rusdianto Emba. Rusdianto berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.

Usai mendapat uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.

Atas perbuatannya, Ardian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Satrio)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya