KPK Eksekusi Mantan Dirjen Kemendagri ke Lapas Para Koruptor

Kamis, 27 Oktober 2022 00:30 WITA

Card image

Mantan Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto (Tengah) Mengenakan Rompi Tahanan KPK saat Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis, (27/10/2022) Foto: satrio/mcwnews.

Males Baca?

 

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto bakal menjalani sisa masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lepas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Lapas Sukamiskin mayoritas dihuni oleh narapidana kasus korupsi.

Hal itu sehubungan dengan telah dilaksanakannya proses eksekusi Ardian Noervianto oleh tim jaksa eksekutor KPK pada Rabu (26/10/2022), kemarin. Ardian dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Dalam putusannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Ardian. Ardian terbukti menerima suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana M Ardian Noervianto," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, saat dihubungi mcwnews.com, Kamis (27/10/2022).

"Bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin, terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama enam tahun dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat ditahap penyidikan," tambahnya.

Selain pidana penjara, Ardian juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp250 subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai 131 dolar Singapura paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah.

{bbseparator}

Berdasarkan putusan hakim, jika Ardian tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara. Jika harta bendanya tak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

Ardian dinyatakan terbukti bersalah menerima suap bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar dan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp2,4 miliar.

Hakim menyatakan bahwa uang itu untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur. Dalam perkara ini, Ardian terbukti menerima suap 131.000 dolar Singapura.

Uang suap itu diberikan oleh Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur serta seorang pengusaha, LM Rusdianto Emba. Rusdianto berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.

Usai mendapat uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.

Atas perbuatannya, Ardian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya