Bupati Bangkalan Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Rabu, 26 Oktober 2022 09:26 WITA

Card image

Foto: ilustrasi

Males Baca?

 

JAKARTA - Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023. Latif Amin dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," kata Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi mcwnews.com, Rabu (26/10/2022).

Biasanya, KPK mencegah orang untuk bepergian ke luar negeri karena berkaitan dengan kasus yang sedang disidiknya. Namun, Achmad enggan menjelaskan lebih detail berkaitan dengan kasus apa Abdul Latif Amin Imron dicegah bepergian ke luar negeri.

Sekadar informasi, KPK saat ini memang sedang mengusut kasus baru di daerah Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). Kasus tersebut berkaitan dengan praktik dugaan suap lelang jabatan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

Kasus baru tersebut terungkap setelah tim KPK kedapatan melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Bangkalan. Tim menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, hingga sejumlah kantor Dinas pada Pemkab Bangkalan.

KPK dikabarkan sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Sayangnya, KPK masih enggan memberikan keterangan resmi ihwal penggeledahan maupun kasus di Bangkalan tersebut.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya