KPK Jebloskan Terpidana John Irfan Kenway ke Lapas Sukamiskin

Selasa, 21 November 2023 18:35 WITA

Card image

KPK mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Males Baca?

JAKARTA - Tim Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. John Irfan Kenway dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Hari ini (21/11) Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/11/2023).

"Eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim pada tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

John Irfan Kenway atau yang karib disapa Irfan Kurnia Saleh terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Atas perbuatannya, John Irfan divonis 10 tahun penjara.

"Terpidana dimaksud menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani," ungkap Ali.

"Kewajiban membayar pidana denda Rp1 Miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 Miliar," imbuhnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya