KPK Menahan Tersangka Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto

Jumat, 12 Agustus 2022 19:12 WITA

Card image

Konferensi Pers Penahanan Tersangka Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto, (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto (AB). Agus Budiarto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Agus merupakan tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. Agus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AB untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Ketiga Legislator Tulungagung tersebut yakni, Adib Makarim (AM); Imam Kambali (IK); serta Agus Budiarto (AB). Ketiganya diduga turut menerima uang suap 'ketok palu' bersama dengan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono, sebesar Rp1 miliar.

Mulanya, Supriyono, Adib, Imam, dan Agus yang merupakan pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019 melakukan rapat pembahasan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2015.

Namun, pembahasan RAPBD tahun 2015 antara pimpinan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut deadlock atau tidak menemui jalan keluar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya