KPK Periksa Pejabat Pemkot Ambon terkait Suap Izin Pembangunan Minimarket

Sabtu, 14 Mei 2022 20:46 WITA

Card image

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Males Baca?

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon, hari ini. Salah satu saksi tersebut yakni, sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan nama-nama saksi yang dipanggil untuk diperiksa hari ini. Mereka yakni, Fahmi Sallatalohy selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon; Enrico Rudolf Matitaputty selaku Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 sampai 2021; Firza Attamimi selaku Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon.

Baca juga:
Tahanan KPK Beragama Budha Diperbolehkan Terima Kunjungan saat Hari Raya Waisak

Kemudian, Hendra Victor Pesiwarissa selaku Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017 sampai 2020; Ivonny Alexandra W Latuputty selaku Ketua Pokja II UKPBJ 2017; Johanis Bernhard Pattiradjawane selaku Anggota Pokja III UKPBJ 2018; Nandang Wibowo selaku License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon; serta Julian Kurniawan selaku Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 

"Hari ini bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL dkk tersebut," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (14/5/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail AlfaMidi di Kota Ambon. Dalam berbagai komunikasi dan pertemuan itu, Amri diduga meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy diduga meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang adalah orang kepercayaan Richard.

{bbseparator}

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

Atas perbuatannya Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ads)


Komentar

Berita Lainnya