KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Bogor Ade Yasin Dkk

Jumat, 13 Mei 2022 18:35 WITA

Card image

Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY). Ade Yasin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, lembaga antirasuah juga memperpanjang masa tahanan tujuh tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor lainnya. Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Mei hingga 25 Juni 2022.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka AY dkk selama 40 hari kedepan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (13/5/2022).

Adapun, tujuh tersangka lainnya yang juga diperpanjang masa tahanannya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).

Kemudian sisanya, merupakan empat Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yakni, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

"Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti yang diantaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka dimaksud," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya