KPK Selidiki Kaitan Apartemen Mewah di Jakarta dengan Kasus Lukas Enembe

Jumat, 30 Desember 2022 07:35 WITA

Card image

KPK sedang selidiki kaitan apartemen mewah di Jakarta dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, Jumat (30/12-2022). (Foto: dok.Sevianto/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kaitan apartemen mewah di Jakarta dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Di mana, apartemen tersebut kerap ditempati Lukas Enembe ketika sedang berada di Jakarta.

Keterkaitan apartemen mewah di Jakarta dengan kasus Lukas Enembe tersebut diselidiki KPK lewat saksi Senior Manager Corporate Affairs di perusahaan tambang PT Indika Energy Tbk, Kiki Otto Kurniawan. Kiki Otto dikonfirmasi KPK soal status kepemilikan apartemen tersebut.

"Kiki Otto Kurniawan, saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi di antaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka LE dan keluarganya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (30/12/2022).

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah sebuah apartemen dan kediaman Lukas Enembe di Jakarta pada Rabu, 9 November 2022. Dari dua lokasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai hingga emas batangan serta catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi Lukas.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

 

Reporter: Satrio

Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya