KPK Sita Dokumen Kepegawaian Hakim saat Periksa Sekretaris MA

Selasa, 13 Desember 2022 08:00 WITA

Card image

Sekretaris MA Hasbi Hasan Usai Memenuhi Panggilan Pemeriksaan KPK pada Senin (12/12/2022). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen kepegawaian Hakim Mahkamah Agung (MA). Salah satunya, dokumen kepegawaian Gazalba Saleh (GS). Dokumen tersebut disita saat penyidik lembaga antirasuah memeriksa Sekretaris MA, Hasbi Hasan, sebagai saksi pada Senin (12/12/2022), kemarin.

"Hasbi Hasan (Sekretaris Mahkamah Agung RI), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara terkait dengan status kepegawaian dari tersangka GS  dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

"Sekaligus tim penyidik melakukan penyitaan dokumen dari saksi terkait dengan administrasi kepegawaian dari tersangka GS dkk," sambungnya.

Sementara itu, kata Ali, terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin kemarin. Saksi tersebut yakni Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto. KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dadan.

"Dadan Tri Yudianto (Wiraswasta), saksi tidak hadir karena sakit dan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA.

Adapun, kedua anak buah Gazalba yang ikut jadi tersangka yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN). Mereka diduga terlibat pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

{bbseparator}

Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh dan dua anak buahnya tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

Adapun, sembilan tersangka lainnya tersebut yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Gazalba diduga ikut membantu mengurus upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Di mana, Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim anggota yang memutus perkara dengan terdakwa Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. 

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. 

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Hakim Gazalba Saleh dan anak buahnya diduga juga turut menerima aliran uang suap tersebut. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya