KPK Sita Puluhan Aset Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Ada Mobil Lamborghini Hingga McLaren
Kamis, 06 Juni 2024 23:08 WITA

KPK juga menyita lima bidang tanah serta berbagai barang mewah lainnya diduga hasil pencucian uang Rita, Kamis (6/6/2024). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset mewah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Di antaranya, ada mobil merek Lamborghini hingga McLaren. Aset-aset tersebut diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari.
"Ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain, ada 91 termasuk mobil dan motor," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Ali merincikan, terdapat 536 dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita terkait kasus pencucian uang Rita Widyasari. Tak hanya itu, tim penyidik juga telah menyita 91 unit motor dan mobil mewah milik Rita Widyasari.
KPK juga menyita lima bidang tanah serta berbagai barang mewah lainnya diduga hasil pencucian uang Rita. Barang mewah tersebut di antaranya, 30 jam tangan berbagai merek, seperti Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lainnya.
Ali Fikri memastikan aset-aset tersebut sudah disita KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang menjerat Rita Widyasari. "Tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan diserahkan kepada negara," tutur Ali Fikri.
Ali Fikri memastikan, tim penyidik terus mengusut dan menelusuri aset-aset Rita yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi serta mengumpulkan barang bukti lainnya. Hal itu dilakukan dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan hingga penyitaan.
"Saat ini mobil dan motor serta barang bukti yang lain tentu sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan juga ada di beberapa tempat lain di Kalimantan Timur di Samarinda dan juga dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya," bebernya.
Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar