KPK Tahan Bos Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

Kamis, 28 Juli 2022 23:35 WITA

Card image

Heri Sukamto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto (HS), hari ini. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Heri Sukamto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. KPK menahan Heri di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.

"Tersangka HS akan dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari kedepan terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (28/7/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi. 
 

Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS). Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp31,7 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ads)


Komentar

Berita Lainnya