KPK Tuntut Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun 3 Bulan Bui

Jumat, 08 Maret 2024 18:12 WITA

Card image

Sidang Tuntutan terhadap Mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar mantan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) divonis 10 tahun dan 3 bulan penjara. Selain itu, Andhi juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar. Uang gratifikasi Rp28 miliar tersebut, diyakini jaksa, hasil dari Andhi menjadi broker atau perantara para importir yang bertentangan dengan jabatannya di DJBC.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa KPK, Joko Hermawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

"Agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal yang memberatkan yakni Andhi tak mengakui perbuatannya dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Sementara hal meringankan tuntutan yakni Andhi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Hal-hal memberatkan. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa.

Jaksa menyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, .antan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya