Geledah Rumah Hanan Supangkat, KPK Amankan Uang Belasan Miliar Diduga Terkait Kasus SYL
Senin, 27 Mei 2024 08:22 WITA
Tim mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Males Baca?JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah Pengusaha Hanan Supangkat di Taman Kebon Jeruk Blok J - XII / 2, RT 003, RW 002, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Penggeledahan dilakukan sejak Rabu, (8/3/2024), malam.
Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Di antaranya, uang belasan miliar terdiri dari rupiah dan valuta asing (valas).
"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/4/2024).
"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang fokus menelusuri aliran uang panas Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya, lewat Hanan Supangkat. Hanan sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Jumat, (1/3/2024).
Saat itu, Hanan dicecar oleh tim penyidik KPK ihwal adanya komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hanan dan SYL diduga pernah berkomunikasi soal proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," ucap Ali.
KPK sendiri telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Teranyar, KPK juga menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka TPPU. SYL diduga telah mentransfer atau mengubah bentuk uang hasil dugaan gratifikasi ke sejumlah aset.
Reporter: Satrio
Komentar