Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar dari Terdakwa Kasus BTS

Jumat, 08 Maret 2024 04:34 WITA

Card image

Sidang Perdana Anggota BPK Achsanul Qosasi dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan Digelar di PN Jakpus, Kamis (7/3/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi didakwa turut terlibat perkara korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Achsanul Qosasi menerima suap atau melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar. Achsanul didakwa menerima uang suap tersebut dari terdakwa Windi Purnama.

Di mana, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera memberikan uang kepada Achsanul bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang juga terdakwa dalam perkara ini. Irwan diperintah oleh mangan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk memberi uang tersebut.

"Terdakwa Achsanul Qosasi memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar US$2.640.000 atau sebesar Rp40.000.000.000," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Jaksa menyebut, pemberian uang tersebut bertujuan agar Achsanul merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Pahadal, senyatanya dalam PDTT tahun 2021 yang sudah terbit terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.

Jaksa menyebut Achsanul secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya yaitu melanggar Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Tindak pidana terjadi pada tahun 2021-2022 di Kantor BAKTI Wisma Kodel Lantai 6 Jalan HR Rasuna Said Kav B4, Jakarta Selatan dan atau di Kantor BPK RI Jalan Gatot Subroto Kav. 31, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan atau bertempat di Hotel Grand Hayatt Jakarta Jalan M.H. Thamrin Nomor Kav. 28-30, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya