NUSA DUA -  Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Panduan Pengelolaan Aset Tak Berwujud (ATB) dan Panduan Insentif Publikasi Artikel Ilmiah pada Jurnal Bereputasi Internasional, yang berlangsung di Bali tropic Ressort & Spa Nusa Dua, Kamis (26/10/2023).

Ketua LPPM Universitas Udayana, Prof. Dr. drh. I Nyoman Suarsana, M.Si menyampaikan latar belakang dari pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya ATB yang tidak dimanfaatkan dalam operasional perguruan tinggi, dalam hal ini Universitas Udayana.

selain itu, penyajian ATB masih belum tertib dan banyak hak paten dan hak cipta yang belum dilaporkan sebagai ATB sejak 2019. Harapannya kepada peserta yang hadir agar memeberi masukan terkait pengeloaan ATB dan masukan terkait penyusunan Panduan Insentif Publikasi Artikel Imliah pada Jurnal Bereputasi Internasional.

Kegiatan FGD ini di buka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P., IPU. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Aset Tak Berwujud merupakan harta lembaga yang tidak mempunyai bentuk fisik, namun memiliki penggunaan jangka panjang dan harus memiliki nilai yang terukur, sehingga perlu adanya panduan dan pedoman dalam pengelolaannya.

Salah satu ATB yang banyak dimiliki di Universitas Udayana adalah Sertifikat Paten yang belum tertata dengan baik.

Dalam kesempatan ini Wakil Rektor memberikan apresiasi kepada LPPM beserta seluruh  tim yang terlibat karena telah memprakarsai FGD ini.

FGD ini menghadirkan narasumber, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemdikbud Ristek yang meyampaikan materi terkait Pengelolaan Aset Tak Berwujud, Barang Milik Negara, serta Tim Panduan Pengelolaan Aset Tak Berwujud Universitas Udayana dan Tim  Panduan insentif Publikasi artikel Ilmiah pada Jurnal Bereputasi Internasional. (unud.ac.id)

Editor: Ady