Mantan Hakim MK Dewa Palguna Duga Ada Pihak Berbohong di Kasus Dana SPI Unud 

Selasa, 28 Maret 2023 12:50 WITA

Card image

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. I Dewa Gede Palguna, SH, M.hum saat Wawancara dengan Wartawan Terkait Kasus Dana SPI Unud, Selasa (28/3/2023). (Foto: Ngurah/mcw)

Males Baca?

"Sebagai orang Unud saya juga berkepentingan. Bukan membela kesalahan, tetapi menegakkan prinsip praduga tak bersalah, presumption of innocense itu penting buat saya supaya juga masyarakat mengerti," tuturnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.

Pihak Kejati Bali melakukan penyidikan sejak 24 Oktober 2022 untuk periode penerimaan mahasiswa baru dari tahun 2018 hingga 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka dan setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan berdasarkan alat bukti, Kejati Bali menemukan keterlibatan Prof Antara.

Kejati Bali menilai perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691.

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya