Mantan Kepala UPTD PAM PUPR-Kim Bali Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 09:31 WITA

R. Agung Sumarsetiono, saat akan turun dari mobil tahanan, Jumat (27/10/2023). (Foto: Dok.MCW)
Males Baca?DENPASAR - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perusahaan Air Minum (PAM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Kim) Provinsi Bali, R. Agung Sumarsetiono, dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (27/10/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di UPTD PAM Dinas PUPR-Kim Provinsi Bali pada tahun 2018-2021.
JPU menjelaskan, terdakwa telah menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp23,8 miliar.
Selain pidana 15 tahun, Sumarsetiono juga diminta membayar denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp23,8 miliar. "Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar JPU I Wayan Genip.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Komentar