Mantan Pejabat Adhi Karya Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Gedung Kampus IPDN

Sabtu, 13 Agustus 2022 07:48 WITA

Card image

Sidang vonis Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).

Males Baca?

Sementara hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan putusan terhadap terdakwa Dono yakni, karena bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta belum pernah dipidana.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar Dono Purwoko dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan Dono terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang merugikan keuangan negara senilai Rp19,7 miliar.

Dono terbukti melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya dan menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan. Meskipun, pekerjaan belum selesai 100 persen dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Minahasa.

Atas perbuatannya itu, Dono dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Adapun, pihak yang diperkaya Dono Purwoko yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian, Konsultan Perencanaan PT Bita Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro sejumlah Rp275 juta; Konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo, Djoko Santoso Rp150 juta. Serta,korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp15,8 miliar. (ads)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya