Masa Izin Tinggal Habis, Dua WNA Diamankan Imigrasi Denpasar

Kamis, 08 Desember 2022 11:53 WITA

Card image

Dua warga negara asing, Akoman Jacques Kacou (27) asal Pantai Gading dan Joseph Smith (31) asal Ghana diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kamis (8/12/2022). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Dua warga negara asing, Akoman Jacques Kacou (27) asal Pantai Gading dan Joseph Smith (31) asal Ghana diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Akoman diamankan petugas di Griya Maharani Residence Kost, Jalan Raya Pemogan, Gang Anggrek no.1, Denpasar Selatan.

Sedangkan Joseph diamankan di Casa Lotus Resident (Nomor 108) Gang Marga Trisakti, Pemecutan Klod, Denpasar Barat. 

"WNA tersebut diduga tidak memiliki izin tinggal keimigrasian atau overstay," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, Kamis (8/12/2022).

Dijelaskan, Akoman Jacques Kacou (27) masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku tanggal 21 Februari 2019 sampai dengan 22 Maret 2019.

Joseph Smith masuk Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku tanggal 11 September 2019 sampai dengan 10 Oktober 2019.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua orang asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," terangnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya