KPK Jebloskan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Penjara

Kamis, 08 Desember 2022 11:41 WITA

Card image

KPK Menggelar Konferensi Pers Penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh, Kamis (8/12/2022). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS) ke penjara. Gazalba ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penahanan terhadap Gazalba Saleh dilakukan dalam rangka proses penyidikan. Gazalba Saleh ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di MA.

Adapun, kedua anak buah Gazalba yang ikut jadi tersangka yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho (PN) dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN). Mereka diduga terlibat pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

KPK telah lebih dulu melakukan proses penahanan terhadap Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Sementara Gazalba Saleh, baru ditahan pada hari ini karena tidak hadir pemeriksaan sebelumnya.

Adapun, penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh dan dua anak buahnya tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya